UU Paten Resmi Disetujui, Inovasi Hingga Layanan Paten Jadi Titik Berat

30-09-2024 / PARIPURNA
Ketua Panitia Khusus RUU Paten Wihadi Wiyanto saat menyerahkan Laporan Panitia Khusus kepada Ketua DPR RI Puah Maharani, mengenai hasil pembicaraan tingkat I RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2026 tentang Paten di Rapat Paripurna. Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2026 tentang Paten. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI, Senin (30/9/2024). Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota DPR RI dari berbagai latar alat kelengkapan dewan. 


Pada Rapat paripurna terakhir di periode 2019-2024 tersebut, Ketua Panitia Khusus RUU Paten Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah beberapa kali, termasuk melalui UU Cipta Kerja. Lebih lanjut dijelaskan UU Nomor 13 Tahun 2016 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dan perkembangan kebutuhan hukum baik nasional maupun internasional sehingga perlu diubah dan disempurnakan.


“Perubahan dilakukan terhadap 48 pasal yang terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Beberapa perubahan substansi atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang penting untuk disampaikan dalam forum Rapat Paripurna yang berbahagia ini,” ujar Wihadi menyampaikan Laporan Panitia Khusus mengenai hasil pembicaraan tingkat I RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2026 tentang Paten di depan peserta Rapat Paripurna DPR RI kali ini.


Pembicaraan tingkat I RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2026 tentang Paten telah dilakukan pada 23 September 2024 yang lalu. Adapun tiga hal penting yang menjadi titik berat perubahan UU Paten antara lain; mendorong inovasi nasional, mengharmoniskan dengan ketentuan paten internasional dan meningkatkan pelayanan paten. 


“Pertama, untuk mendorong inovasi nasional, maka Invensi yang diimplementasikan pada komputer, pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode dan penggunaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0. Invensi juga mencakup penggunaan baru atau temuan (discovery) untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional. Grace Period atas publikasi ilmiah suatu Paten, diperpanjang dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada Inventor di Indonesia untuk dapat mendaftarkan paten,” tutur Wihadi.


Lebih lanjut Wihadi yang juga Ketua Badan Legislasi menyampaikan terkait mengharmoniskan dengan ketentuan paten internasional, Pemegang Paten membuat pernyataan pelaksanaan paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun. 


Selain itu pada poin tiga adalah perubahan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan paten terutama berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional. Disampaikan bahwa Pemohon cukup membuat surat "pernyataan" asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional jika Invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional. 


“Pemeriksaan substantif dapat dilakukan lebih awal agar waktu penyelesaian Permohonan Paten menjadi lebih cepat dan efisien. RUU juga mengakomodasi Pemeriksaan Substantif Kembali. Perubahan juga terkait biaya tahunan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di dalam praktik pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan,” lanjutnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas yang mewakili presiden dalam menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Disampaikan bahwa Sasaran pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya bidang hukum kekayaan intelektual.


“Nantinya Rancangan Undang-undang tentang Paten ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian, keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat dan negara dalam pelindungan kekayaan intelektual di bidang paten. Sehingga dapat juga mendukung daya saing nasional dalam menghadapi persaingan ekonomi secara global  untuk peningkatan ekonomi Indonesia,” ujar Menteri Hukum dan HAM RI pada agenda yang sama. 


Usai pembacaan Laporan Ketua Pansus RUU Paten maupun Pendapat Akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, dilakukan permintaan persetujuan atas RUU Paten kepada seluruh anggota dewan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2026 tentang Paten akan segera diundangkan untuk segera diterapkan. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...